Thursday, April 14, 2011

PBB-AB dan TUB

PERATURAN BARIS BERBARIS

SEJARAH

Berbaris pertama kali dikenal pada jaman Kekaisaran Romawi pada saat Kaisarnya Julius Caesar, dengan maksud agar pasukan yang berada dibawah kekuasaannya mempunyai rasa tanggungjawab, disiplin yang tinggi dengan melihat hasil lahir, yaitu Kerapihan, kekompakan, Ketertiban dan Kesigapan.
Pasukan Julius Caesar sangatlah terkenal pada jamannya (baca sejarah romawi)

PENGERTIAN

Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik guna menanamkan disiplin, patriotisme, tanggung jawab serta membentuk sikap lahir dan bathin yang diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Sikap lahir yang diperoleh
Sikap lahir yang diperoleh :
Sikap bathin yang diperoleh :
· Ketegaran
· Ketangkasan
· Kelincahan
· Kerapihan
· Ketertiban
· Kehidmatan
· Kekompakan
· Keseragaman
· Kesigapan
· Keindahan
· Ketanggapan
· Kewajaran tenaga
· Kesopanan
· Ketelitian
· Ketenangan
· Ketaatan
· Keikhlasan
· Kesetiakawanan
· Kebersamaan
· Persaudaraan
· Keyakinan
· Keberanian
· Kekuatan
· Kesadaran
· Konsentrasi
· Kebiasaan
· Berani berkorban
· Persatuan

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud : Sebagai pendidikan / latihan awal bela negara, sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 1945
Tujuan : Menumbuhkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan dan patriotisme yang tinggi sehingga tercipta rasa tanggung jawab yang tinggi pula atau menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin dengan senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu secara tidak langsung menanamkan rasa tanggung jawab.

INGAT !!! Pelatihan Inti PBB

1. Sikap dan Penampilan
2. Hentakan Kaki
3. Patah – patah
4. Rata – rata Air
5. Irama Langkah
6. Kewajaran Tenaga
7. Konsentrasi

( T U B )
ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Tata Upacara Bendera adalah :
1. Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.
2. Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH

Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM

1. Pancasila
2. UUD 1945
3. UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera

MAKSUD DAN TUJUAN

a. untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA

a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA

a. Pembawa Naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Pemimpin kelompok kelas / regu
h. Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA

1. Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7
Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SLTA 7 – 8 meter
3. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan tali plastik
Dan tali harus berwarna putih
4. Naskah-naskah
Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
a. Pancasila
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Naskah Do’a
d. Naskah Acara


SUSUNAN BARISAN UPACARA

1. Bentuk Barisan Satu Garis
Suatu bentuk barisan disusun dalam satu garis dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi :
· Shaf Bershaf
· Banjar Bershaf
1. Bentuk barisan “ U “ / Angkare
Suatu barisan yang disusun dalam bentuk huruf “ U “ atau Angkare dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi
· Shaf Bershaf
· Banjar bershaf
1. Bentuk Barisan “ L “
· Shaf Bershaf
· Banjar Bershaf
Catatan :
Susunan Barisan Upacara diatas adalah suatu bentuk yang ideal, tetapi hal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan upacara yang tersedia.

UPACARA DALAM RUANGAN

Upacara yang dilakukan dalam ruangan tidak melaksanakan Upacara Bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan.
Bendera ruangan adalah :
· Bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standard bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan
· Bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah – tengah dinding depan dari ruangan
Bila ada bendera kedua, kita tidak perlu melakukan penghormatan, cukup dengan aba – aba : “ Sang Merah Putih maju ke tempat yang telah ditentukan “.

SUSUNAN ACARA UPACARA

PERSIAPAN
Dipilih dan disiapkan orang-orang yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk tugas tersebut. Bendera, Tali, Tiang, Teks, Pengeras suara, Mimbar, dipersiapkan. Perhatikan daerah sekitar lapangan agar tidak terjadi kekacauan pada saat pelaksanaan.
A. PENDAHULUAN
1. Pemimpin Kelas menyiapkan pasukannya
2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara
3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
4. Laporan Pemimpin Kelas kepada Pemimpin Upacara
Kemudian Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan peserta upacara diistirahatkan, (bersamaan dengan itu Tura menjemput Pembina )
A. ACARA POKOK
1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara
Didampingi oleh Tura, saat Tura kembali ketempat semula, pendamping pembina/pembawa naskah Pancasila menempati tempat 2 langkah disebelah kiri belakang pembina Upacara
2. Penghormatan Umum
3. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara
4. Pengibaran Sang Merah Putih
5. Mengheningkan Cipta
6. Pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Format A : Petugas maju kedepan menghadap Pembina, Lapor
( untuk Lomba dan PHBN )
Format B : Petugas cukup maju kedepan 2 – 3 langkah )
( Upacara hari Senin )
7. Pembacaan Teks Pancasila
8. Amanat Pembina Upacara
9. Menyanyikan Lagu Nasional
10. Pembacaan Do’a
11. Laporan Pemimpin Upacara
12. Penghormatan Umum
13. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara
A. ACARA PENUTUP
1. Penghormatan kepada pemimpin Upacara
2. Pemimpin Upacara kembali ketempat semula
A. ACARA TAMBAHAN
1. Pengumuman – penguman
Acara sertijab, penyerahan piala, dsb
2. Peserta Upacara dapat dibubarkan
Dilakukan oleh Pemimpin Pasukan, Pemimpin pasukan adalah petugas yang mengawali dan mengakhiri jalannya upacara
Keterangan :
Pembacaan Teks Pancasila dan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 1945 dapat dibalikkan posisinya pada Upacara Kesaktian Pancasila.
Upacara penurunan bendera, setengah tiang, dalam ruangan :
Suasana upacara sama dengan upacara bendera hanya pada waktu penurunan bendera dilakukan setelah pembacaan do’a, bendera dinaikan satu tiang penuh seiring dengan selesainya lagu, baru kemudian diturunkan setengah tiang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
· Semua yang hadir pada saat upacara hendaknya melakukan sikap sempurna.
· Gangguan dalam upacara
- Apabila kerekan bendera macet, upacara dilanjutkan setelah kerekan dibetulkan. Apabila kerekan putus, kelompok pengibar bendera mengibarkan / membentangkan bendera sampai upacara selesai. Apabila roboh tiangnya, maka upacara ditangguhkan dan apabila hujan turun saat upacara tengah berlangsung maka upacara dilanjutkan (lebih lengkapnya baca petunjuk TUB tahun 1995).
BUKU ACUAN POKOK !!!
· Juklak Tata Upacara Bendera 1995
· Juklak Tata Upacara Bendera dan Pelatihan Paskibraka 1993
· Bendera dan TUB Kak Idik Sulaeman
· TUB dan Tata Krama Terhadap Sang Merah Putih
Idik Sulaeman dan Dharminto S.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.